GAPPRI Minta Tarif CHT tidak Naik Tahun Depan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan target penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) kembali dinaikkan pada tahun 2021 mendatang, dari Rp165 triliun menjadi Rp172,8 triliun. Mengetahui hal itu, industri rokok merasa cemas, pasalnya kenaikan terget tersebut pasti dibarengi dengan kenaikan tarif CHT.

“Meski target hanya naik sedikit, tetap saja target penerimaan cukai yang diusulkan pemerintah tahun depan masih terlalu tinggi. Ini berpotensi membuat kondisi industri berada dalam status rentan atau survival,” ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu, Senin (31/8/2020) secara virtual.

Willem mengusulkan, agar target penerimaan CHT pada 2021 sebaiknya tetap dijaga pada level Rp165 triliun atau sama seperti target tahun ini. Tarif CHT juga diusulkan tidak naik setidaknya untuk 2021 dan 2022.

“Demikian pula di tahun 2023, kami mengusulkan pemerintah tidak meningkatkan tarif CHT lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, kenaikan tarif CHT harus sejalan dengan dua indikator perekonomian tersebut,” tukasnya.

“Selain itu, struktur tarif CHT sebanyak 10 lapisan tarif juga perlu dipertahankan karena struktur tarif tersebut mampu mempertahankan serapan tenaga kerja, volume produksi, serapan bahan baku lokal, termasuk menekan peredaran rokok ilegal,” sambung Willem.

Senada dengan itu, di forum yang sama, Peneliti dari Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa mengatakan, target penerimaan CHT dan kebijakan-kebijakan turunnya seperti kenaikan tarif CHT sangat perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aspek ketenagakerjaan.

Lihat juga...