Elpiji Subsidi di Sulteng Dilarang Dijual di Kios
PALU – Kios-kios atau warung yang ada di Sulawesi Tengah (Sulteng), dilarang keras menjual elpiji bersubsidi atau gas isi 3 kilogram (kg).
“Elpiji subsidi hanya bisa dijual di pangkalan-pangkalan resmi,” katan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulteng, Elim Somba, di lokasi pasar murah yang dilaksanakan Dinas Perindag Sulteng bekerja sama sejumlah instansi pemerintah, BUMN dan distributor di Palu, Rabu (26/8/2020).
Elim menegaskan, pangkalan juga tidak boleh menjual gas kepada pedagang. Elpiji subsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga kurang mampu. Namun, diakuinya, selama ini banyak elpiji 3 kg yang dijual diluar pangkalan, seperti di kios-kios.
Sementara harga jualnya terpantau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah yang telah ditetapkan. Di Kota Palu banyak kios-kios juga ikut menjual elpiji 3 kg. Padahal sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan. “Mereka dapat dari mana, kalau bukan dari pangkalan,” tandas Elim.
Elim menyebut, pemerintah provinsi bersama pemerintah kota, Pertamina dan Satgas Pangan, sudah pernah melakukan razia dan menarik semua tabung elpiji 3 kg, baik yang kosong maupun yang masih berisi gas dari kios-kios pengecer yang ada di wilayah Palu. Bahkan ketika tabung 3 kg ditarik, langsung digantikan dengan tabung 5,5 kg yang bisa dijual bebas di pasaran. “Kalau elpiji 3 kg memang hanya ada di pangakalan resmi dengan harga HET yakni Rp16.000 per-tabung,” ujarnya.
Elim mengatakan, salah satu penyebab elpiji 3 kg kurang di pasaran, karena tingkat kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat. Di satu sisi tidak ada ketambahan stok atau jatah dari Pertamina. Kebutuhan masyarakat sudah meningkat, namun kuota yang diberikan Pertamina masih tetap bertahan. “Belum ada penambahan jatah atau kuota sampai sekarang ini masih tetap,” katanya tanpa merinci.