DPRD Bekasi Soroti Matinya Pohon Penghijauan TPST Bantargebang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Biasa di Bantargebang, tak mungkin anggaran dari APBD Kota Bekasi. Mungkin bantuan DKI, yang dilaksanakan oleh LH Kota Bekasi,” paparnya.
Chairuman juga mempertanyakan soal penilaian kinerja ke Inspektorat Kota Bekasi. Karena tegasnya transparansi tersebut dituntut dalam semua aspek.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi terkait matinya ribuan pohon di areal TPST Bantargebang yang ditanam tahun 2019 tersebut. Baik kepala dinas ataupun Sekretaris Dinas LH Kota Bekasi dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon langsung tidak direspon meskipun tersambung dan terbaca.
Ribuan tanaman penghijauan di areal Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak tumbuh optimal bahkan hampir semua mengering dan mati.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi terkait matinya ribuan pohon penghijauan di TPST Bantargebang. Dia mengakui tentunya proyek penghijauan tersebut sudah melalui perencanaan dan pelaksanaan.
“Proyek itu dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan proses evaluasi. Lalu balik lagi lihat kontrak perjanjiannya. Seperti apa kontraknya apakah memang dia harus hidup atau memang tertanam,” tegasnya normatif.
Dia juga menyampaikan bahwa harus dilihat lagi kesepakatan pihak kontraktor dan pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.
Diketahui saat ini kondisi pohon di lokasi TPST Bantargebang mengering dan mati. Jenis tanaman penghijauan didominasi berbagai jenis bahkan didominasi pohon bambu dan saat ini kondisinya mengering.
Proyek tersebut melalui alokasi dana APBD Kota Bekasi senilai Rp 2. 209.493.275, diketahui dianggarkan tahun 2018 dan dilaksanakan pada tahun 2019.