Dishub Yogyakarta Kaji Peralatan Penunjang Parkir Progresif

Berdasarkan Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk kawasan satu ditetapkan secara progresif yaitu untuk mobil Rp5.000 selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp2.500, sedangkan untuk sepeda motor Rp.2000 selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp1.500.

Kawasan satu berada di beberapa ruas jalan yaitu Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, Jalan Margo Utomo, dan sirip-sirip Jalan Malioboro serta seluruh TKP milik pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian untuk bisa membantu sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan tarif parkir progresif.

“Saat ini memang belum optimal. Tetapi nantinya harus ada penghitungan waktu keluar masuk kendaraan karena untuk tarif progresif harus ‘fix’ penentuan jam sampai ke menitnya,” katanya. (Ant)