BPTD Sumbar Segera Sosialisasi Regulasi Bersepeda di Jalan Raya

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan regulasi bersepeda di jalan raya. Hal ini menyikapi adanya tren bersepeda, sehingga aktivitas bersepeda santai di jalan raya, dinilai berisiko terjadinya kecelakaan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana, mengatakan, saat ini regulasi tersebut masih berbentuk rancangan peraturan menteri (RPM) dan butuh pengkajian lebih matang.

“Regulasinya, masih rancangan, posisinya masih di Biro Hukum Kementerian Perhubungan. Tinggal diteliti, September kita sosialisasikan,” katanya di Padang, Kamis (20/8/2020).

Dikatakannya, regulasi setingkat Permenhub tersebut tidak akan memuat aturan sanksi, tapi hanya tata cara berkendara sepeda di jalan raya. Diakuinya, dalam rancangan tersebut memang tidak mengatur sanksi hukum. Hanya peraturan teknis saja, bagaimana sarana dan prasarana dan berkeselamatan dalam bersepeda.

“Kita sepakat, hanya undang-undang dan perda yang ada sanksi,” tegasnya.

Diakuinya, bersepeda menjadi gaya hidup dan kebiasaan baru bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Tidak hanya berolahraga, bersepeda juga menjadi tren untuk sekadar berswafoto saja. Termasuk juga sarana transportasi untuk ke sekolah dan bekerja.

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan regulasi agar pengendara sepeda mendapatkan memiliki aturan tersendiri di jalan raya. “Nanti pada kegiatan pekan keselamatan berkendara kita sosialisasikan ini. Termasuk mendorong pekan keselamatan bersepeda,”ungkapnya.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas pendukung sepeda. Seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir sepeda. “Kapan perlu nanti, instansi pemerintah harus menyediakan ruang mandi khusus bagi pengendara sepeda yang berkeringat, untuk ganti pakaian,”ujarnya.

Selain itu, rancangan aturan tersebut lebih banyak mengatur terkait tata cara bersepeda di jalan raya. Seperti, sepeda harus ada pemantul cahaya, lampu, klakson. Kemudian penyediaan rambu untuk bersepeda.

“Yang penting itu mengatur isyarat berkendara di jalan raya. Bagaimana isyaratnya, berbelok. Menyalip, atau memberikan jalan bagi pengendara di belakang,” sebut dia.

Adanya rencana untuk bersepeda ini, karena bersepeda santai kini menjadi gaya hidup di saat masa pandemi Covid-19 saat ini. Olahraga yang tren dengan nama gowes ini, digandrungi masyarakat di seluruh daerah di Indonesia, dan dari berbagai kalangan usia.

Sementara itu, menanggapi hal ini, Komunitas Jurnalis Sepeda Sehat (JSS) Padang, Joni, merespon positif, sebab pesepeda di Padang khususnya terlihat sangat ramai. Terutama untuk hari-hari hujung pekan, banyak masyarakat yang bersepeda, mulai dari jalan raya perkotaan, hingga di kawasan jalan bypass.

“Memang ada baiknya punya regulasi bersepeda di jalan raya. Mana tau nanti banyak orang yang pergi kerja atau ke kantor, tidak lagi dengan kendaraan seperti mobil dan motor, tapi dengan sepeda saja,” ucap dia.

Joni berharap regulasi bersepeda di jalan raya itu, segera untuk dibahas yang tidak hanya melibatkan para jajaran kepentingan pemerintah, tapi jika bisa turut mengajak sejumlah komunitas sepeda, sehingga tau apa yang diinginkan.

“Saya melihat memang sudah saatnya duduk bersama, biar ada satu kesepakatan, sehingga dapat memberikan rasa aman kepada pesepeda,” harapnya.

Lihat juga...