BPTD Sumbar Segera Sosialisasi Regulasi Bersepeda di Jalan Raya

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan regulasi bersepeda di jalan raya. Hal ini menyikapi adanya tren bersepeda, sehingga aktivitas bersepeda santai di jalan raya, dinilai berisiko terjadinya kecelakaan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana, mengatakan, saat ini regulasi tersebut masih berbentuk rancangan peraturan menteri (RPM) dan butuh pengkajian lebih matang.

“Regulasinya, masih rancangan, posisinya masih di Biro Hukum Kementerian Perhubungan. Tinggal diteliti, September kita sosialisasikan,” katanya di Padang, Kamis (20/8/2020).

Dikatakannya, regulasi setingkat Permenhub tersebut tidak akan memuat aturan sanksi, tapi hanya tata cara berkendara sepeda di jalan raya. Diakuinya, dalam rancangan tersebut memang tidak mengatur sanksi hukum. Hanya peraturan teknis saja, bagaimana sarana dan prasarana dan berkeselamatan dalam bersepeda.

“Kita sepakat, hanya undang-undang dan perda yang ada sanksi,” tegasnya.

Diakuinya, bersepeda menjadi gaya hidup dan kebiasaan baru bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Tidak hanya berolahraga, bersepeda juga menjadi tren untuk sekadar berswafoto saja. Termasuk juga sarana transportasi untuk ke sekolah dan bekerja.

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan regulasi agar pengendara sepeda mendapatkan memiliki aturan tersendiri di jalan raya. “Nanti pada kegiatan pekan keselamatan berkendara kita sosialisasikan ini. Termasuk mendorong pekan keselamatan bersepeda,”ungkapnya.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas pendukung sepeda. Seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir sepeda. “Kapan perlu nanti, instansi pemerintah harus menyediakan ruang mandi khusus bagi pengendara sepeda yang berkeringat, untuk ganti pakaian,”ujarnya.

Lihat juga...