Karenanya, pemberian Bintang Mahaputra kali inu cukup unik dan menarik karena diberikan pada dua orang yang secara politik tidak satu kubu dengan pemerintah seperti tercermin dari pernyataan-pernyataan mereka, bahkan pernyataan itu kerap kali menohok ke presiden atau pemerintahannya.
Bisa saja pemberian Bintang Mahaputra kepada Duo F yang dikenal keras dan ketus dalam mengkritik pemerintah ini sebagai bagian dari strategi pemerintah merangkul keduanya, di tengah pemerintah menghadapi krisis ekonomi setelah BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi minus 5,32 persen. Ditambah masalah penanganan Covid-19 yang tidak konsisten dan stimulus ekonomi yang juga belum berjalan mulus, akan menjadi bahan baku kritik jika keduanya tidak dirangkul.
Apa pun itu, tidak ada yang salah dari Presiden Jokowi karena kewenangan memberi bintang jasa adalah hak presiden yang diatur dalam UUD 2002 pasal 15. Yang jelas, Bintang Mahaputra adalah tiket untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Namun demikian, orang seperti Ngabalin, Fajrul, yang telah begitu berjasa luar biasa pada pemerintahan ini, apa tidak layak untuk juga diberi bintang? Atau Ngabalin dan Fajrul harus berguru pada Duo F agar juga dapat Bintang Mahaputra. ***
Noor Johan Nuh, penulis buku dan bergiat di forum Yayasan Kajian Citra Bangsa (YKCB) Jakarta