Bawaslu Semarang: Calon Tunggal Potensi Kerawanan Pilkada Tetap Ada
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, jika hanya satu paslon, maka paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
Sedangkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2016 , yang mengatur pilkada calon tunggal, juga disebutkan terkait surat suara yang digunakan pada pemilihan dengan calon tunggal.
“Surat suara tersebut akan memuat dua kolom, yakni satu kolom berisi foto dan nama paslon, sedangkan satu lagi, kolom kosong yang tidak bergambar atau kotak kosong,” tambahnya.
Secara teknis, pelaksanaan pemilihan calon tunggal, tidak jauh berbeda dengan pemilihan dengan pasangan calon lebih dari satu. Pemilik suara akan diminta untuk memberikan pilihan mereka kepada paslon lain atau kotak kosong.
Kotak kosong akan dinyatakan menang, jika calon tunggal tidak mampu mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
Jika ini terjadi, UU mengamanatkan, untuk dilakukan pemilihan ulang pada periode pemilihan serentak berikutnya. Selanjutnya, pemerintah menugaskan penjabat sementara untuk memimpin daerah tersebut, hingga pemilihan berikutnya.