Bawaslu Semarang: Calon Tunggal Potensi Kerawanan Pilkada Tetap Ada
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2020, berpotensi memunculkan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal di sejumlah wilayah. Termasuk salah satunya, di Kota Semarang, yang menggelar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, mengatakan, jika terjadi calon tunggal, potensi kerawanan tetap ada. Termasuk netralitas ASN sebab sering kali calon tunggal tersebut merupakan incumbent atau petahana.
“Dengan adanya calon tunggal bukan berarti tidak ada kerawanan. Misalnya kampanye hitam atau provokasi terhadap masyarakat terkait paslon tersebut. Contoh lainnya, netralitas ASN. Potensi ini bisa saja terjadi. Jadi tugas kita sebagai pengawas tetap melekat, meski calon tunggal,” paparnya, di Semarang, Jumat (28/8/2020).
Sejauh ini pihaknya juga sudah menggandeng berbagai stake holder, untuk ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan Pilwakot. Termasuk kalangan perguruan tinggi, dalam bentuk pengawasan partisipatif masyarakat.
“Bagi masyarakat, dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi. Selain itu, secara tidak langsung juga belajar tentang penyelenggaraan Pemilu, dan semua proses yang berlangsung,” terangnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, memaparkan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai aspek, termasuk jika Pilwakot Semarang 2020 diikuti calon tunggal.
“Kita siap melaksanakan Pilwakot 2020, dengan berapapun paslon yang akan berkontestasi. Semua mekanisme baik calon tunggal atau tidak, telah diatur sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kita pastikan pelaksaaan Pilkada 2020 bisa berjalan dengan baik,” terangnya.