BAPPEBTI Blokir Ratusan Situs Perusahaan Pialang Ilegal

Editor: Makmun Hidayat

MALANG — Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) hingga saat ini telah memblokir ratusan website perusahaan pialang ilegal.

Kepala biro pembinaan dan pengembangan pasar BAPPEBTI, Sahudi menjelaskan, dari hasil pengawasan BAPPEBTI bahwa perusahaan pialang berjangka yang ilegal pada umumnya tidak memiliki kantor, tetapi mereka memasarkan produk-produk perdagangan berjangka melalui website atau situs online. 

“Banyak pengaduan dari masyarakat dan juga pengaduan dari perusahaan-perusahaan pialang yang legal kepada kami sehingga kami akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ilegal ini agar ditutup situsnya,” jelasnya saat menghadiri peresmian kantor Best Profit Futures (BPF) Tower Malang, Selasa (18/8/2020).

Oleh sebab itu BAPEPPTI telah bekerja sama dengan Kominfo dan OJK untuk menutup situs-situs atau website pialang berjangka yang ilegal tersebut.

“Jumlahnya sudah ratusan website yang diblokir sekitar 300-500 dan lokasinya berasal dari dalam maupun luar negeri kalau kita amati dari situsnya,” ungkapnya.

Menurut Sahudi, masyarakat harus lebih berhati-hati dengan promosi atau tawaran-tawaran dari perusahaan-perusahaan yang mengaku perusahaan pialang berjangka ilegal. Karena mereka biasanya menarawarkan atau mengiming-imingi penghasilan tetap, profit sharing, keuntungan tetap maupun keuntungan tinggi yang tidak rasional.

“Ini yang harus diwaspadai dan jangan sampai masyarakat cepat tergoda dengan iming-iming atau bujuk rayuaan dari perusahaan-perusahaan yang mengaku sebagai perusahaan pialang berjangka,” tuturnya.

Apalagi perusahaan pialang ilegal ini tidak memiliki kantor, mereka hanya membuka kantor virtual, sehingga BAPPEBTI juga akan kesulitan untuk mencari alamat kantor yang sebenarnya.

“Kalau tidak ada kantornya, masyarakat yang kemudian merasa dirugikan pasti akan bingung harus mengadu kemana, karena sulit untuk melacak dan menanganinya,” jelasnya.

Lebih lanjut Sahudi memastikan bahwa BPF telah mengantongi izin yang sah dari BAPPEBTI.

“Dari hasil pengawasan kami, BPF ini memang sudah memiliki perijinan usaha dari BAPPEBTI sehingga BPF ini bisa dikatakan sebagai perusahaan pialang yang legal baik BPF yang ada di pusat maupun yang berada di kota Malang,” terangnya.

Sementara itu pimpinan cabang BPF Malang, Andri menyampaikan, dalam kurun waktu lima tahun kedepan pihaknya optimis bisa mewujudkan visi dan misi BPF Malang untuk bisa melahirkan seribu Wakil Pialang Berjangka (WPB). Oleh karenanya, saat ini BPF Malang telah menambah dan melengkapi berbagai fasilitas di BPF Tower untuk memberikan kenyamanan kepada para nasabah dalam melakukan transaksi.

“BPF Tower memiliki fasilitas ruang training yang dilengkapi dengan smartboard dan dapat menampung sekitar 500 orang. Kemudian terdapat ruangan lounge dan VIP untuk nasabah yang ingin berkunjung,” pungkasnya.

Lihat juga...