Bantuan Beras Penerima PKH Segera Disalurkan

Ilustrasi - Beras -Dok: CDN

Kepada warga di luar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, pemerintah memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp600 ribu per bulan per penerima manfaat, selama April hingga Juni 2020, dan melanjutkan pemberian bantuan hingga Desember. Namun, dengan mengurangi nilai bantuan menjadi Rp300 ribu per bulan per penerima manfaat.

Peserta PKH tidak termasuk sebagai sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST). (Ant)

Lihat juga...