ASI Enam Bulan Serap Karbon 95-153 Kg per Bayi
Editor: Koko Triarko
Ia juga menyampaikan, dalam UU itu disebutkan pimpinan perusahaan yang tidak memenuhi aturan bisa terkena hukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Tapi mohon maaf sekali, UU ini masih seperti macan ompong, tidak banyak yang tahu. Sehingga memang perlu keterlibatan semua pihak untuk menyampaikan hal ini, sehingga ibu dan anak bisa mendapatkan haknya,” ucapnya tegas.
Hal senada juga disampaikan oleh GM Kesehatan DD, Dr. Yeni Purnamasari, yang menyatakan iklim menyusui di Indonesia memang belum kondusif.
“Masih banyak ibu yang belum dapat melakukan kegiatan menyusui selama enam bulan secara optimal, karena kurangnya dukungan dari orang-orang di sekitarnya,” ujar Yeni.
Tapi, lanjutnya, kondisi ini menjadi celah bagi semua pihak untuk berpartisipasi dalam memfasilitasi para ibu dan anak dalam hak menyusui.
“Ini celah bagi kita semua untuk berperan dalam lingkungan sekitar kita, sehingga bisa membantu ibu yang akan melakukan proses menyusui. Baik di lingkungan rumah maupun lingkungan kerja,” pungkasnya.