Baru Saja Disahkan, UU Pertambangan Minerba Digugat ke MK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Meski baru disahkan pada 10 Juni 2020, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), langsung diuji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon, Helvis, yang merupakan advokat pada bidang pertambangan serta Muhammad Kholid Syeirazi selaku Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menguji Pasal 169A UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 UU PMB yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Para Pemohon mendalilkan implikasi dari ketentuan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945, karena adanya perbedaan perlakuan antara pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dengan Badan Usaha swasta untuk memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Padahal, pemegang KK dan PKP2B dipandang Pemohon merupakan Badan Usaha swasta yang sama posisinya dengan Badan Usaha swasta lain, yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Minerba. Penambahan pasal tersebut dalam UU Minerba, tidak memiliki politik hukum yang jelas. Hal tersebut karena tidak ada ratio legis/alasan hukum dari pembentuk undang-undang dalam mengubah undang-undang, untuk mengatur hak-hak pemegang KK dan PKP2B dan 2 (dua) jenis kontrak tersebut adalah badan usaha swasta.
“Selain itu, pasal tersebut memperlihatkan ketidakberpihakan pembentuk undang-undang terhadap peran (organ negara) melalui BUMN dan BUMD, yang memperoleh prioritas dalam mendapatkan IUPK. Tetapi pihak yang memegang KK dan PKP2B, diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, tanpa mengikuti pelbagai mekanisme yang diatur dalam Pasal 75 UU Minerba,” kata Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Pemohon saat sidang uji materil UU Minerba di Gedung MK, kata Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Menurut Vektor, konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU Minerba yang memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK, sejak awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sehingga ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Viktor juga mengatakan, bahwa keberadaan pasal tersebut telah memberikan kewenangan yang luas kepada menteri, untuk memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK kepada pemegang KK dan PKP2B, tanpa mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan PKP2B, sehingga ketentuan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
“Untuk itu Pemohon meminta, agar MK menyatakan Menyatakan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Berikutnya, Panel Hakim Konstitusi memeriksa permohonan Nomor 65/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Erzaldi Rosman, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Erzaldi melakukan pengujian materiil Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 173B, dan seluruh muatan pasal-pasal yang mencabut kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Gubernur dalam UU Minerba.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyampaikan kepada Pemohon untuk mengikuti sistematika yang ada pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Selain itu, Arief menasihati para Pemohon agar memperbaiki legal standing Pemohon.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon perkara untuk memperbaiki kedudukan hukum.