Alumni LPDP Wajib Mengabdi untuk Bangsa

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Amar Faizal Haidar

“Pada tanggal 15 Februari 2020, yang bersangkutan mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000. Namun cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020,” ungkap Rionald.

Lebih lanjut, Rionald menyatakan, jika pengembalian belum dipenuhi oleh Veronika hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kasus semacam ini ternyata tidak hanya terjadi pada Veronika. Berdasarkan catatan LPDP, hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sebanyak 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronika.

“Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun,” pungkas Rionald.

Lihat juga...