1,11 Juta Pelaku UMKM di Jateng Dapat Restrukturisasi Kredit
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait restrukturisasi kredit, subsidi bunga, maupun penempatan uang negara di bank umum, dalam upaya mendorong dan menjaga pertumbuhan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Tercatat hingga awal triwulan ketiga 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Jateng mencapai Rp 56,64 triliun dari 1,13 juta debitur terdampak Covid-19. Dari angka tersebut, 98,39 persen dari total debitur yang direstrukturisasi, berasal dari para pelaku sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Data per 22 Juli 2020, untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp49,93 triliun yang berasal dari 1,11 juta debitur.Sementara, untuk perusahaan pembiayaan, ada 95 perusahaan yang sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman, dengan nilai mencapai Rp12,91 triliun dari 400.180 debitur,” papar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa di Semarang, Senin (3/8/2020).
Sementara terkait dengan penempatan uang negara di bank umum, OJK Regional 3 juga melakukan pemantauan, terhadap realisasi ekspansi kredit yang telah dilakukan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Jateng.
“Pada periode 1 -15 Juli 2020, perbankan yang tergabung dalam Himbara Jateng, telah menyalurkan kredit sebesar Rp 899,98 miliar,” terangnya.
Selain itu, terkait kebijakan penempatan uang negara di bank umum, bank milik Pemprov Jateng, Bank Jateng menjadi salah satu bank daerah yang ditunjuk sebagai bank penerima penempatan uang negara. “Nilai mencapai Rp 2 triliun, yang akan digunakan untuk melakukan ekspansi kredit sekurang-kurangnya Rp4 triliun dalam periode 6 bulan ke depan, pada sektor UMKM, korporasi dan konsumer,” tambah Aman.
Terkait dengan program pemberian subsidi bunga, Aman mengatakan bahwa OJK telah melakukan sosialisasi yang cukup masif bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jateng, untuk mengenalkan substansi program tersebut.
“Pada prinsipnya, kita akan selalu memantau realisasi ekspansi kredit tersebut agar tepat sasaran dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.
Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku, jika program restrukturisasi kredit sangat membantu masyarakat. Pihaknya berharap program tersebut tetap dilanjutkan.
Tidak hanya itu, Pemprov Jateng bersama OJK sudah menyediakan portal aduan dan konsultasi kredit bagi para pelaku usaha yang terimbas covid-19, melalui laman kreditcenter.jatengprov.go.id.
“Akses dibuka seluas-luasnya agar masyarakat, terutama UMKM dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Bisa disampaikan laporan, konsultasi, dan pengaduan serta memperoleh informasi yang diperlukan,” paparnya.
Restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19, bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok dan tunggakan bunga, penambahan fasilitas pembiayaan hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
“Pemberian restrukturisasi kredit ini dilakukan secara bertanggungjawab. Di sisi lain, agar dapat dipahami juga oleh masyarakat, bahwa restrukturisasi kredit diprioritaskan kepada masyarakat pekerja informal, berpenghasilan harian, usahanya terdampak sehingga mengalami kesulitan pembayaran kewajiban,” tandasnya.
Sedangkan, bagi debitur yang tidak terdampak dan masih memiliki kemampuan membayar, diharapkan untuk tetap melakukan pembayaran sesuai jangka waktu kredit.