Tim Pakar: Perpres untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Ketua Tim Pakar Satgas Penerbangan Covid-19, Wiku Adisasmito saat dialog di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA — Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 adalah untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia. Sebab pemerintah melihat bahwa masalah Covid-19 bukan hanya tentang kesehatan, tapi berlanjut ke arah ekonomi.

“Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional akibat Covid-19, yaitu kesehatan dan ekonomi. Dua kekuatan yang digabung menjadi satu sehingga penanganan COVID-19 bisa lebih cepat,” kata Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat dialog di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Wiku mengungkapkan, penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat. Selanjutnya, Wiku juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat maupun daerah.

“Tidak ada perubahan dalam lingkup tugas yang dilakukan, bahkan kekuatan ditambah dengan kebijakan ekonomi sehingga menjadi satu kesatuan kekuatan Indonesia bisa bangun menghadapi situasi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Wiku menambahkan masalah ekonomi yang tidak selesai akan menimbulkan masalah kesehatan yang efeknya bisa lebih besar. Tambah Wiku, tidak hanya Covid-19, Indonesia juga memiliki permasalahan kesehatan lainnya seperti TBC, HIV/AIDS, dan stunting. Jika tidak ditangani dari aspek ekonominya, maka akan muncul masalah kesehatan yang efeknya lebih besar.

Lihat juga...