Usaha Kost di Semarang Kena Pajak, ini Aturannya
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Setelah dilakukan revisi, Pemkot Semarang memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 mengenai pajak hotel, untuk usaha kost-kostan atau rumah kontrakan.
“Sesuai aturan tersebut, setiap usaha kost atau rumah kontrakan dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu, akan dikenakan pajak sebesar lima persen. Aturan yang berlaku sebelumnya 10 persen, namun kemudian direvisi menjadi lima persen,” papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto di Semarang, Jumat (24/7/2020).
Dijelaskan, untuk penegakkan pembayaran pajak tersebut pihaknya akan membentuk tim dan menggandeng instansi terkait, untuk melakukan penyisiran sejumlah wilayah di Kota Semarang, yang selama ini dikenal dengan usaha rumah kost.
“Nanti akan kita sisir. Wilayahnya cukup banyak, terutama di sekitar perguruan tinggi, daerah industri, perkantoran dan pusat hiburan. Kita akan pantau perkembangannya seperti apa,” lanjutnya.
Agus menandaskan, dalam pemungutan pajak rumah kost, pihaknya tidak melihat berapa harga sewa kamar maupun omzet yang dihasilkan, namun hanya berdasarkan jumlah kamar.
“Sesuai aturannya, pajak berlaku bagi rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Jadi misalnya sewanya Rp100 ribu per bulan, namun ada lebih dari 10 kamar kita kenakan pajak, sama halnya dengan rumah kost dengan sewa Rp1 juta per bulan. Jadi tidak dilihat dari harga sewa,” tandasnya.
Sementara, Wakil Walikota Semarang Hevearita Gubaryanti menjelaskan, pajak kos tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.