Usaha Kost di Semarang Kena Pajak, ini Aturannya

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Setelah dilakukan revisi, Pemkot Semarang memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 mengenai pajak hotel, untuk usaha kost-kostan atau rumah kontrakan.

“Sesuai aturan tersebut, setiap usaha kost atau rumah kontrakan dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu, akan dikenakan pajak sebesar lima persen. Aturan yang berlaku sebelumnya 10 persen, namun kemudian direvisi menjadi lima persen,” papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto di Semarang, Jumat (24/7/2020).

Dijelaskan, untuk penegakkan pembayaran pajak tersebut pihaknya akan membentuk tim dan menggandeng instansi terkait, untuk melakukan penyisiran sejumlah wilayah di Kota Semarang, yang selama ini dikenal dengan usaha rumah kost.

“Nanti akan kita sisir. Wilayahnya cukup banyak, terutama di sekitar perguruan tinggi, daerah industri, perkantoran dan pusat hiburan. Kita akan pantau perkembangannya seperti apa,” lanjutnya.

Agus menandaskan, dalam pemungutan pajak rumah kost, pihaknya tidak melihat berapa harga sewa kamar maupun omzet yang dihasilkan, namun hanya berdasarkan jumlah kamar.

“Sesuai aturannya, pajak berlaku bagi rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Jadi misalnya sewanya Rp100 ribu per bulan, namun ada lebih dari 10 kamar kita kenakan pajak, sama halnya dengan rumah kost dengan sewa Rp1 juta per bulan. Jadi tidak dilihat dari harga sewa,” tandasnya.

Sementara, Wakil Walikota Semarang Hevearita Gubaryanti menjelaskan, pajak kos tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.

“Kita ketahui bersama Kota Semarang ini dikenal sebagai kota pendidikan, wisata hingga industri. Jumlah usaha kost-kostan yang ada pun menyebar di 16 kecamatan yang ada di Semarang. Kita harapkan, dengan adanya pajak kost ini bisa menambah PAD,” terangnya.

Dijelaskan, untuk mendukung pemungutan pajak kost tersebut, sejumlah inovasi pun dilakukan. Termasuk adanya sistem lapor penghuni kost (Si Lapos), yang digagas Kecamatan Tugu Kota Semarang, sehingga diharapkan bisa lebih mendongkrak pendapatan dari sektor pajak rumah kost.

Dirinya pun memastikan, sistem Si Lapos tersebut dikembangkan di kecamatan lainnya di Kota Semarang, sehingga memudahkan pendataan. “Ini tentu lebih memudahkan pendataan yang dilakukan oleh dinas terkait,” jelas Ita, panggilan akrabnya.
Secara teknis, Si Lapos ini, menjadi embrio data pemerintah terkait rumah kost.

Nantinya, data yang dimaksukkan akan di oleh di big data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, sehingga bisa menjadi aplikasi tingkat kota.

Lihat juga...