Kekayaan Negara Melonjak Hingga 308 Persen di 2019
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kekayaan negara tercatat sebesar Rp5.949,59 triliun rupiah pada tahun 2019. Angka itu melonjak sangat signifikan sekitar 308 persen dari total kekayaan negara tahun sebelumnya 2018, yang hanya tercatat Rp1.931,05 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengklaim, peningkatan jumlah tersebut tidak lepas dari kinerja apik yang ditorehkan oleh tim Penilai (internal) Pemerintah yang berada di bawah DJKN.
“Kita patut mensyukuri hasil ini. Kita tahu, kinerja tim penilai pemerintah dengan sangat baik melaksanakan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN). Sekali lagi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam kegiatan Media Briefing virtual, Jumat (24/7/2020).
Selain menjaga akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) melalui kegiatan penilaian kembali BMN, penilai pemerintah juga memiliki peran strategis dalam menyajikan nilai wajar untuk mendukung proses bisnis penerimaan negara bukan pajak/penerimaan daerah.
“Tim ini juga bertugas menyajikan hasil pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa Sumber Daya Alam (SDA), penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis,” tandas Isa.
Di forum yang sama, Direktur Penilaian DJKN, Kirniawan Nizar mengatakan, bahwa setelah ini tim Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan Neraca SDA/LH Republik Indonesia.
“Dalam kegiatan ini, Penilai Pemerintah berfungsi sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi). Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 45 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pasal 7 ayat 3 bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memilki tugas pemerintahan di bidang keuangan,” papar Nizar.
Lebih lanjut, dalam upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), tim Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB).
“Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal,” pungkasnya.