Usaha Kost di Semarang Kena Pajak, ini Aturannya

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Kita ketahui bersama Kota Semarang ini dikenal sebagai kota pendidikan, wisata hingga industri. Jumlah usaha kost-kostan yang ada pun menyebar di 16 kecamatan yang ada di Semarang. Kita harapkan, dengan adanya pajak kost ini bisa menambah PAD,” terangnya.

Dijelaskan, untuk mendukung pemungutan pajak kost tersebut, sejumlah inovasi pun dilakukan. Termasuk adanya sistem lapor penghuni kost (Si Lapos), yang digagas Kecamatan Tugu Kota Semarang, sehingga diharapkan bisa lebih mendongkrak pendapatan dari sektor pajak rumah kost.

Dirinya pun memastikan, sistem Si Lapos tersebut dikembangkan di kecamatan lainnya di Kota Semarang, sehingga memudahkan pendataan. “Ini tentu lebih memudahkan pendataan yang dilakukan oleh dinas terkait,” jelas Ita, panggilan akrabnya.
Secara teknis, Si Lapos ini, menjadi embrio data pemerintah terkait rumah kost.

Nantinya, data yang dimaksukkan akan di oleh di big data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, sehingga bisa menjadi aplikasi tingkat kota.

Lihat juga...