Target Penerimaan PBB Pemkot Mataram Diturunkan
Selain memberi dispensasi pembebasan pembayaran PBB bagi WP yang masuk BDT, pemerintah kota juga memberikan dispensasi pengurangan pembayaran PBB bagi pensiunan dan veteran sebesar 50 persen. Sementara dispensasi pengurangan pembayaran PBB maksimal 75 persen diberikan untuk hotel dengan terlebih dahulu melakukan kajian sejauh mana mereka terdampak.
Untuk mendapatkan pengurangan pembayaran PBB tersebut, pihak hotel juga harus mengajukan permohonan, tidak secara otomatis seperti WP yang masuk BDT karena sudah ada keterangan kolektif dari lingkungan. “Pengurangan pembayaran PBB untuk hotel kita liat per kasus, dan pemotongan 75 persen itu adalah angka maksimal setelah kita lakukan kajian dan rapatkan,” tandasnya.
Selain memberikan dispensasi pembayaran PBB, pemerintah kota juga memperpanjang masa jatuh tempo hingga 11 Desember 2020. Sebelumnya 31 Agustus 2020, menjadi batas akhir pembayaran PBB di Kota Mataram. (Ant)