Tahun Ajaran Baru di Semarang Berlakukan Pembelajaran Daring
Editor: Makmun Hidayat
Dijelaskan, pemberlakuan sistem daring tersebut mengacu pada peraturan Kemendikbud.
“Kami mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kemendikbud. Untuk zona merah Covid-19, PBM tetap berjalan, namun dilakukan secara daring. Sedangkan, Kota Semarang masuk zona merah, jadi kita putuskan dengan sistem tersebut,” jelasnya lagi.
Gunawan menegaskan, dalam PBM tersebut, pihaknya menekankan agar para guru lebih berinovasi. “Tujuannya agar siswa tidak bosan dan penyampaian materi menyenangkan saat siswa mengikuti pembelajaran daring di rumah,” katanya.
Diakuinya, jika dibandingkan tatap muka, proses pembelajaran daring dinilai kurang maksimal. “Namun, karena masih pandemi, kebijakan ini kami ambil, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya
Disatu sisi, dirinya juga meminta agar para orang tua wali murid, ikut mendampingi dalam pembelajaran daring, khususnya untuk jenjang SD.
“Pendampingan wali murid masih dibutuhkan, dalam pelaksanaan pembelajaran daring, terutama untuk tingkat SD. Tujuannya agar siswa bisa lebih fokus dan paham, akan materi yang disampaikan,” pungkasnya.