Polda Sumbar Ungkap Pelaku Ilegal Mining dan Penyimpanan Migas
Redaktur: Muhsin Efri Yanto

PADANG — Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menyebutkan, tindak pidana illegal mining dari Desember 2019 hingga Juli 2020 terjadi sebanyak 25 kasus dengan 52 tersangka.
“Dari 25 kasus tersebut dengan perkara yang sudah P1 sebanyak 15 kasus, sidik masih dalam proses 7 kasus, masih lidik 2 kasus, dan SP2 lidik 1 kasus,” sebut Kombes Pol Stefanus Setake Bayu saat konferensi pers di lantai empat Polda Sumatera Barat, Kamis (16/7/2020).
Dikatakannya ada tiga kasus teratas. Pertama dugaan tindak pidana melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga minyak tanah tanpa izin di Villa Idaman Blok E/23 RT 005/RW 001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tersangka berinisial C (44 tahun) ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (20/5). Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah tedmon, terdiri dari 4 tedmon berisi minyak tanah dan 2 tedmon kosong. Kemudian, 36 drum dengan kapasitas 220 liter, 29 drum di antaranya berisikan BBM jenis minyak tanah.
“Lalu, 40 jerigen kapasitas 35 liter. Dari jumlah itu, 13 jerigen berisikan minyak tanah. Tak hanya itu, kami juga menyita mesin pompa, selang, sepeda motor hingga uang tunai senilai Rp2,7 juta serta satu unit telepon genggam,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 53 huruf c dan d Juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Kedua, pengungkapan dugaan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM jenis bensin dan melakukan penyimpanan tanpa izin bakar minyak tanah.
Diketahui, tersangka berinisial I (36 tahun) warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tangah, Kota Pariaman, yang diamankan di sebuah gedung di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, sekitar pukul 14.00 WIB sekitar (27/5).