Pendaftaran Cakada di Pilkada Sultra Tidak Boleh Dengan Arakan Massa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir, saat ditemui di ruang kerjanya – Foto Ant

Selanjutnya tatap muka blusukan tetap diperbolehkan. Kemudian pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak oleh KPU akan dipasang oleh setiap pasangan calon, di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Kemudian, penyebaran bahan kampanye bisa dilakukan dalam bentuk leaflet. Kemudian debat masih bisa dilakukan di studio langsung, baik di LPP lembaga penyiaran publik maupun lembaga penyiaran swasta.

“Tidak dilakukan lagi model kaya dulu kita mengambil aula hotel (kemudian) dihadiri oleh para pendukung, duduk berdempet dempetan tidak akan seperti itu lagi. Ini tidak menghadirkan lagi semacam kayak dulu. Jadi kita pancarkan luaskan melalui siaran tunda maupun siaran langsung,” ujarnya.

Untuk kampanye rapat umum, tidak boleh dilaksanakan. Tetapi menggunakan metode daring (online) atau video conference. Sehingga tidak membuat orang datang berhimpit-himpitan di lapangan. Jika orang-orang berkumpul, maka rawan terjadi penyebaran COVID-19. Menurut Natsir, semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU RI No.6/2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutkan, dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19). (Ant)

Lihat juga...