Pemkot Surabaya Terima 20 Pengaduan Terkait Bansos Covid-19
Menurut dia, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi Jaga bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan. Namun, kata dia, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerima bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.
“Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya dipenuhi. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan diberi,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo. Ia menjelaskan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis mulai dari warga belum tercatat menerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil dana BST hingga penerima dobel bansos.
“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” katanya.
Selain itu,lanjut dia, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” katanya.
Namun demikian, kata dia, pihaknya menyatakan, bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi Jaga bansos itu langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor.