Konser Nekat Rhoma Irama, Polres Bogor Periksa Tiga Saksi

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, usai peringatan Hari Bhayangkara ke-74 di halaman Mapolres Bogor, Rabu (1/7/2020) – Foto Ant

CIBINONG – Polres Bogor, Polda Jawa Barat, memeriksa tiga orang saksi, dari acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi pentas pedangdut Rhoma Irama.

“Ada tiga (saksi) yang diperiksa, yakni camat, keluarga Surya Atmaja, dan Surya Atmaja,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, usai peringatan Hari Bhayangkara ke-74 di halaman Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, Surya Atmaja sebagai penyelenggara acara khitanan anaknya, sudah diperiksa langsung oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pemeriksaan dilakukan di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/6/2020). “Sudah kita minta keterangan, namun memang masih harus kami dalami lagi, terkait dengan keterangan dari penyelenggara lain,” kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia mengatakan, para artis yang hadir termasuk Rhoma Irama masuk dalam daftar orang yang akan diperiksa oleh Polres Bogor. “Nanti kami periksa dari yang hadir. Kalau dari panitia penyelenggara kemarin sih begitu ya, cuma nanti kami dalami lagi, karena baru sekali ya pemeriksaan dari yang bersangkutan,” tutur Roland.

Sebelumnya, Surya Atmaja menjalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor, Selasa (30/6/2020). Dia didampingi beberapa orang, menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Group itu diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020, karena menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser di acara khitanan anaknya. (Ant)

Lihat juga...