KKP Perkenalkan Aplikasi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini memilikinya aplikasi tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dalam memudahkan dalam penanganan perkara. Aplikasi tersebut sebagai penunjang kerja sama antar aparat penegak hukum.
“Aplikasi TPKP adalah inovasi untuk menunjang kerja sama antara aparat penegak hukum,” kata Menteri Edhy, sesuai rilis yang diterima Cendana News, Selasa (28/7/2020).
Menteri Edhy berharap, dengan aplikadi tersebut bisa meningkatkan jalinan sinergitas tentunya kinerja proses penyidikan kasus TPKP terus bertambah baik. Aplikasi TPKP sekaligus juga menunjukkan kepada publik hasil kerja keras dalam penegakan hukum.
“(Aplikasi TPKP) berkontribusi untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan,” sambungnya.
Meski tidak mudah, Menteri Edhy mengingatkan, penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta proses hukum di masa pandemi COVID-19 harus tetap berjalan. Karenanya, dia meminta para penyidik untuk tetap berhati-hati dan selalu menjaga kesehatan diri.
“Patuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dalam setiap langkah dan tahapan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan,” katanya.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu memaparkan aplikasi TPKP berisi pertukaran data dan kerja sama aparat penegak hukum.
Selain itu, aplikasi ini memuat pengumpulan dan rekapitulasi penanganan TPKP, peta tematik kerawanan, serta jumlah kapal yang ditangkap berdasarkan bendera dan proses hukumnya.
“Dengan begitu, aplikasi ini bisa digunakan oleh 3 institusi, yakni: KKP, TNI dan Polri,” jelas Tebe.
Sebelumnya Menteri Edhy membuka rakornis TPKP dan dihadiri oleh 98 PPNS baik dari pusat maupun daerah. Dia menegaskan bahwa posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas para pelaku illegal fishing.
Di hadapan 98 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Menteri Edhy meminta mereka untuk tidak ragu dalam menangani TPKP, baik illegal fishing maupun destructive fishing.
Ketegasan tersebut diperlukan mengingat dinamika penegakan hukum saat ini berjalan cepat dan kompleks. Alhasil, kasus illegal fishing maupun TPKP berkembang dengan berbagai modus operandi.
Bahwa TPKP sering kali tidak berdiri sendiri. Ada praktik pencucian uang, perdagangan manusia, pemalsuan dokumen dan penyelundupan, yang diduga juga berafiliasi dengan praktik illegal fishing.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Edhy juga meminta agar PPNS Perikanan secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Terlebih sebagai tindak lanjut UU Perikanan, telah terbentuk Forum Koordinasi Penanganan TPKP di 33 provinsi. Dalam forum tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai Ketua, dan beranggotakan unsur-unsur Kejaksaan, POLRI, TNI AL, Imigrasi, Kemlu, Kemnaker, Bea Cukai, Hubla, serta Mahkamah Agung.