Kekerasan Seksual, KPPPA: Ada Kekosongan Hukum Lindungi Perempuan
“Selain Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, juga ada Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,” jelasnya.
Menurut Yandri, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masih terbuka untuk dihidupkan kembali, termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Sebuah rancangan undang-undang dikeluarkan dulu, lalu masuk lagi, itu biasa,” ujarnya. (Ant)