Imigrasi Makassar Deportasi Warga Bulgaria
Dodi mengatakan Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing sebelum dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
“Ada tiga tugas dan fungsi Rudenim yaitu penindakan, pengisolasian, dan pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia,” katanya.
Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian. (Ant)