Harga Rapid Test di Bandara SMB II Palembang Turun
PALEMBANG – Harga tes cepat (rapid test), untuk mengetahui reaktif atau tidak, dari indikasi terinfeksi COVID-19 di bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, turun.
Penurunan tarif menyesukan ketentuan pemerintah, yang menyebut maksimal Rp150.000 per-orang untuk satu kali pemeriksaan. Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Fahroji mengatakan, biaya tes cepat COVID-19 telah diturunkan dari Rp280.000 menjadi hanya Rp145.000 per-orang.
Penurunan biaya tes cepat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah, untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan udara. Untuk melakukan pelayanan tes cepat, manajemen SMB II Palembang menyiapkan tempat layanan khusus, bagi penumpang yang membutuhkan kelengkapan syarat penerbangan, Kegiatannya bekerja sama dengan PT Kimia Farma.
Sesuai surat edaran No.7/2020, dari gugus tugas pusat, syarat untuk terbang harus mempunyai dokumen tes PCR negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif. “Untuk itu kami menyediakan layanan rapid test bersama PT Kimia Farma, sehingga pengguna jasa angkutan udara bisa mendapatkan dokumen tersebut di bandara,” ujarnya.
Sementara itu, warga Palembang pengguna jasa angkutan udara menyambut gembira dengan ketentuan penurunan biaya tes cepat (rapid test) tersebut. Salah seorang penumpang pesawat tujuan Jakarta, Aldo mengatakan, biaya tes cepat di Bandara SMB II cukup murah, hanya Rp145.000 per-orang untuk satu kali tes.
Pemberlakuan tarif rapid test yang dinilai relatif murah itu, dianggap cukup membantu karena mengurangi beban biaya perjalanan menggunakan pesawat udara. “Beban biaya untuk mengurus dokumen perjalanan menggunakan pesawat udara itu diharapkan bisa diminimalkan lagi, seperti dibantu sebagian oleh maskapai penerbangan. Sehingga bisa semakin banyak masyarakat beralih menggunakan jasa angkutan udara,” pungkasnya. (Ant)