Hakim PTUN Ajukan Uji Materil UU Pengadilan Pajak ke MK

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan Pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional atau potensi kerugian yang akan dialami. Sehingga jelas benang merahnya di mana, dan kerugian konstitusional seperti apa.

“Saya menyarankan kepada Pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional atau potensi kerugian yang akan dialami, seperti apa dalam petitumnya harus jelas,” sebutnya.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon untuk memberikan argumentasi yang dapat meyakinkan MK. Hal tersebut penting agar mahkamah mengetahui argumentasi Pemohon dalam mengajukan uji materil UU Pengadilan Pajak.

Lihat juga...