Hakim PTUN Ajukan Uji Materil UU Pengadilan Pajak ke MK
Menurutnya, hal tersebut telah nyata-nyata melanggar kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, baik secara institusional in casu Pengadilan Pajak, maupun secara personal Hakim Pengadilan Pajak.