Guru Non-PNS di Jabar Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta/Bulan
Editor: Koko Triarko
BANDUNG — 1.461 guru non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) bersertifikat pendidik menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tentang Penugasan Guru non-PNS pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jabar.
Melalui SK tersebut, 1.461 guru non-PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, mereka mendapatkan honorarium sebesar Rp2,040,000 per bulan sejak 2017 lalu dari APBD Provinsi Jabar.
“Jabar menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non-PNS bersertifikat pendidik,” kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar dalam Penyerahan SK secara simbolis kepada enam perwakilan guru di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (29/7/2020).
Dia menugaskan Kepala Dinas Pendidikan di Jabar, untuk mempercepat kerjanya terkait SK penetapan ini. Karena SK tersebut, selama ini menjadi yang ditunggu-tunggu (para guru), karena se-Indonesia belum ada yang menetapkan SK.
“Hal ini menjadi percontohan. Melalui SK ini, per bulan alhamdulillah ada tambahan Rp1,5 juta yang bisa dimanfaatkan luar biasa untuk kesejahteraan, melengkapi Rp2.040.000 dari APBD provinsi,” imbuhnya.
Menurut Kang Emil, sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru non-PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Ini perjuangan yang sangat panjang bagi guru-guru non-PNS, untuk mendapatkan kesejahteraan, cuma persyaratannya sangat berat,” ucapnya.
Dinas Pendidikan Jawa Barat berhasil menjadi salah satu provinsi yang pertama, yang menyelesaikan persyaratan itu, sehingga guru-guru non-PNS ini bisa mendapatkan tambahan per bulan secara rutin.
Kang Emil berpesan kepada guru non-PNS di Jabar, untuk beradaptasi dengan tantangan zaman. Khususnya di tengah pandemi Covid-19, guru mesti berinovasi dalam melahirkan generasi yang memiliki daya saing, tangguh, dan bertahan.
“Saya titip guru-gurunya juga harus beradaptasi, harus jago internet. Karena tugasnya tidak hanya urusan mendidik akal, tapi juga melatih akhlak, fisik, dan juga spiritualnya. Mudah-mudahan dengan naiknya kesejahteraan ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, penetapan SK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di Jabar. Menurut dia, guru Non-PNS sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN, tapi harus ada penetapan SK kepala daerah.
“Sesuai Peraturan Mendikbud, mereka sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN. Hanya tunjangan profesi guru itu pun harus ditunjang dan didukung oleh penetapan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan, bahwa mereka sudah melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkup Provinsi Jawa Barat,” papar Dedi.
“Maka hari ini menjadi bersejarah. Selamat kepada 1.461 guru honorer non-PNS. Dan, kenapa Jawa Barat bisa seperti ini? Karena ini adalah Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi,” imbuhnya.
Salah satu guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat, mengatakan, penetapan SK Gubernur Jabar menjadi satu-satunya harapan guru non-PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
“Ini hanya satu-satunya harapan tambahan penghasilan, di samping honor daerah yang didapatkan Rp2.040.000, dan sebagai rasa syukur juga guru-guru honorer yang telah berjuang melewati proses sampai kami layak dinyatakan lulus pendidikan profesi guru,” kata Rizki.