Guru Non-PNS di Jabar Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta/Bulan

Editor: Koko Triarko

BANDUNG — 1.461 guru non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) bersertifikat pendidik menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tentang Penugasan Guru non-PNS pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jabar.

Melalui SK tersebut, 1.461 guru non-PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, mereka mendapatkan honorarium sebesar Rp2,040,000 per bulan sejak 2017 lalu dari APBD Provinsi Jabar.

“Jabar menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non-PNS bersertifikat pendidik,” kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar dalam Penyerahan SK secara simbolis kepada enam perwakilan guru di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (29/7/2020).

Dia menugaskan Kepala Dinas Pendidikan di Jabar, untuk mempercepat kerjanya terkait SK penetapan ini. Karena SK tersebut, selama ini menjadi yang ditunggu-tunggu (para guru), karena se-Indonesia belum ada yang menetapkan SK.

“Hal ini menjadi percontohan. Melalui SK ini, per bulan alhamdulillah ada tambahan Rp1,5 juta yang bisa dimanfaatkan luar biasa untuk kesejahteraan, melengkapi Rp2.040.000 dari APBD provinsi,” imbuhnya.

Menurut Kang Emil, sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru non-PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Ini perjuangan yang sangat panjang bagi guru-guru non-PNS, untuk mendapatkan kesejahteraan, cuma persyaratannya sangat berat,” ucapnya.

Dinas Pendidikan Jawa Barat berhasil menjadi salah satu provinsi yang pertama, yang menyelesaikan persyaratan itu, sehingga guru-guru non-PNS ini bisa mendapatkan tambahan per bulan secara rutin.

Lihat juga...