Bingung Dideportasi, PMI Kelahiran Malaysia Ditampung Relawan NTT

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LARANTUKA – Seorang warga negara Indonesia bernama Junison Bin Yohanes berumur 24 tahun yang dideportasi dari Malaysia bersama 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tiba di Mbay Kabupaten Nagekeo mengaku bingung akan nasibnya.

Warga negara Indonesia ini mengaku lahir di Keningau Negara Bagian Sabah dimana ayah dan ibunya berasal dari Pulau Sumba di NTT, namun dirinya tidak mengetahui alamat asal kedua orang tuanya termasuk sanak famili di wilayah tersebut.

“Pada bulan Juli tahun 2019 saya ditangkap di Kota Kinabalu negara bagian Sabah waktu sedang menjual singkong,” kata Junison Bin Yohanes, saat ditemui Cendana News di Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih, Larantuka, Flores Timur, NTT, Jumat (3/7/2020).

Junison menjelaskan, setelah ditangkap aparat keamanan karena tidak memiliki identitas kependudukan, dirinya dipenjara selama 4 bulan 20 hari di Kota Kinabalu, Sabah.

Setelah itu sambungnya, dirinya bersama para PMI lainnya dipindah ke penampungan di Kinabalu selama 2 bulan dan berlanjut ke penampungan di Kota Tawau, Sabah, Malaysia selama kurun waktu 3 bulan.

“Gara-gara wabah Corona membuat kami tertahan selama 3 bulan di rumah tahanan sehingga tanggal 3 Juni bulan lalu baru kami dikirim dari Tawau ke Nunukan, Kalimantan terus ke Pare-Pare hingga tiba di Makassar,” terangnya.

Di kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan ungkap Junison, dirinya bersama PMI lainnya asal NTT menjalani karantina selama 22 hari. Setelah itu lanjutnya, mereka diantar menggunakan bis ke Bulukumba dan naik kapal fery menuju Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT.

Lihat juga...