Ichsan meminta masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif terkait dengan tahapan coklit tersebut.
“Kami mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aduan pelanggaran data pemilih melalui posko yang sudah tersedia di tingkat desa, tingkat kecamatan, atau ke Bawaslu Kabupaten Sleman,” katanya. (Ant)