Bawaslu Semarang Pastikan Pengawasan Coklit, Melekat

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, memastikan pengawasan melekat dalam tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih Pilkada Kota Semarang 2020.

“Pengawasan mutlak kita lakukan dalam tahapan coklit ini, agar ketidak sesuaian data pemilih terkini bisa dihindari. Kasus yang sering terjadi, misalnya orang yang sudah meninggal masih terdata, kemudian sudah pindah domisili, di bawah umur, atau masih aktif sebagai TNI-Polri memiliki hak pilih, hal itu perlu kita waspadai,” papar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, di Semarang, Minggu (19/7/2020).

Ditandaskan, pihaknya memastikan seluruh warga ber-KTP Semarang yang memiliki hak pilih, didata dengan benar. Termasuk Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan alamat, sesuai dengan data yang ada.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, saat ditemui di Semarang, Minggu (19/7/2020). –Foto: Arixc Ardana

“Termasuk nantinya akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) mana, itu juga harus terdata dengan benar. Sesuai ketentuan saat ini di tengah pandemi Covid-19, jumlah peserta di TPS juga dibatasi maksimal 500 orang. Jadi, memungkinkan akan ada perpindahan TPS,” lanjutnya.

Amin menjelaskan, petugas Bawaslu hingga tingkat panwas kelurahan, melakukan pengawasan dalam pelaksanaan coklit, yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

“Proses coklit berlangsung hingga 13 Agustus 2020, namun pengawasan kita hingga 31 Agustus sampai pelaksanaan rekapitulasi hingga penyampaian hasil datftar pemilih sementara (PDS),” tandasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, menambahkan pihaknya sudah melakukan pemetaan potensi kerawanan dalam pelaksanaan coklit di Kota Semarang.

“Potensi kerawanan ada pada Kelurahan dengan jumlah pemilih besar, daerah perbatasan kecamatan maupun kota, misalnya Kecamatan Genuk dengan Kabupaten Demak, Kecamatan Tugu dengan Kabupaten Kendal,” jelasnya

Selain itu, menjadi potensi lockdown lokal juga akan terjadi pada kelurahan yang masuk zona merah Covid-19, daerah terkena gusuran tol dan daerah yang berpotensi rob atau banjir.

Dikhawatirkan, petugas PPDP tidak bisa melakukan pencoklitan yang maksimal di wilayah-wilayah tersebut.

“Selain itu, juga ada beragam potensi kerawanan lainnya. Untuk itu, Bawaslu Kota Semarang telah membentuk posko laporan dan pengaduan data pemilih di tiap kecamatan se-Kota Semarang, serta melakukan publikasi informasi pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat. Masyarakat pun bisa ikut serta melaporkan, jika ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam pelaksanaan coklit ini,”pungkasnya.

Lihat juga...