Dia berharap para pembicara sekarang bisa sedikit mempelajari terkait teori prinsip bernegara, principle-nya apa perda-nya, apa metodeloginya bagaimana dan bagaimana implementasi dari pasal -pasal yang ada di UUD 1945 itu sendiri.
Karena, paparnya, dari pengalaman konstituante juga terlihat sebelum dibicarakan mengenai dasar Negara selama hampir tiga tahun itu, prinsip-prinsip di bawahnya atau norma di bawah itu sudah disetujui.
“Sebab itu timbul kontroversi. Ini kan sudah 90 persen selesai, kenapa setelah dibicarakan mengenai dasar-dasar negara dalam hal ini mengenai pancasila, macet?” tanyanya.
Seharusnya, semua pihak sudah setuju, bahwa bumi, air dan kekayaan di bawahnya harus digunakan sebesar-besar bagi negara, sesuai pasal 33 dalam UUD 1945. Tetapi yang perlu dibahas, kenapa ada ayat lima yang menyatakan ada efisiensi?
“Apakah kita bisa melacak dari Pancasila, terkait yang akan dikehendaki seperti market ekonomi, atau apa
ini liberal apa bukan? Saya lebih condong bicara kontroversi dari implementasi pasal, yang penting itu pasal tentang sistem pemerintah terutama,” jelasnya.
Terkait sistem negara Indonesia, A.B Kusuma mengingatkan jangan sampai Presiden bingung kerana argumentasi terkait sistem negara. Seperti ada yang mengatakan, bahwa sistem negara Indonesia banci, sistem perlementarisme atau presidensialisme yang membingungkan.
“Seorang Presiden harus paham arah negara ke mana, harus ikut membentuk tentang sistem pemerintahan yang diinginkan interprestasinya tentang sistem pemerintahan yang baik untuk Indonesia,” tegasnya.