JAKARTA – Peneliti senior di pusat Studi Hukum Universitas Indonesia (UI), A.B Kusuma, mengemukakan pendapatnya terkait pertanyaan siapakah yang paling patut disebut Pancasilais.
“Itu tidak bisa dijawab, dan juga tidak perlu dinyatakan siapa yang paling pancasilais, atau siapa yang tidak pancasilais, karena itu tergantung pada interprestasinya,” kata A.B Kusuma, dalam diskusi ‘Pancasila yang Otentik dan Legitimate’, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, yang paling penting dan lebih dari Pancasila itu sendiri untuk dibahas adalah jabaran dari UUD 1945. Pancasila masih terlalu abstrak dan masih terus diperdebatkan. Terpenting adalah tentang tujuan atau sistem dalam bernegara itu sendiri.

“Buat saya yang lebih penting diperdebatkan adalah kesadaran berkonstitusi. Bagaimana sistem pemerintahan, kenegaraaan kita yang juga menjadi perdebatan, terkait perubahan apakah ini presidensialisme, apakah parlementarisme, kan juga tidak ada habis-habisnya,”ucap dia.
Dikatakan, sistem negara yang diterapkan di Indonesia sekarang tidak bisa dilacak dari Pancasila. Tapi, bisa dilacak dari principle apa. Umpamanya, lanjut A.B Kusuma, sebelum sistem yang dibuat oleh para pendiri negara itu sistemnya hanya satu lembaga yang dipilih.
“Kemudian paradik, artinya single legitimite yang memilih kepala negara itu adalah MPRS, tapi setelah dilakukan amandemen muncul dua lembaga, yakni presiden dan DPR juga dipilih langsung, itu berbeda paradigma. Itu sendiri akan menimbulkan goncangan,” tegasnya.
Dia berharap para pembicara sekarang bisa sedikit mempelajari terkait teori prinsip bernegara, principle-nya apa perda-nya, apa metodeloginya bagaimana dan bagaimana implementasi dari pasal -pasal yang ada di UUD 1945 itu sendiri.
Karena, paparnya, dari pengalaman konstituante juga terlihat sebelum dibicarakan mengenai dasar Negara selama hampir tiga tahun itu, prinsip-prinsip di bawahnya atau norma di bawah itu sudah disetujui.
“Sebab itu timbul kontroversi. Ini kan sudah 90 persen selesai, kenapa setelah dibicarakan mengenai dasar-dasar negara dalam hal ini mengenai pancasila, macet?” tanyanya.
Seharusnya, semua pihak sudah setuju, bahwa bumi, air dan kekayaan di bawahnya harus digunakan sebesar-besar bagi negara, sesuai pasal 33 dalam UUD 1945. Tetapi yang perlu dibahas, kenapa ada ayat lima yang menyatakan ada efisiensi?
“Apakah kita bisa melacak dari Pancasila, terkait yang akan dikehendaki seperti market ekonomi, atau apa
ini liberal apa bukan? Saya lebih condong bicara kontroversi dari implementasi pasal, yang penting itu pasal tentang sistem pemerintah terutama,” jelasnya.
Terkait sistem negara Indonesia, A.B Kusuma mengingatkan jangan sampai Presiden bingung kerana argumentasi terkait sistem negara. Seperti ada yang mengatakan, bahwa sistem negara Indonesia banci, sistem perlementarisme atau presidensialisme yang membingungkan.
“Seorang Presiden harus paham arah negara ke mana, harus ikut membentuk tentang sistem pemerintahan yang diinginkan interprestasinya tentang sistem pemerintahan yang baik untuk Indonesia,” tegasnya.