10 Perusahaan BUMN Masih Beroperasi Normal, Sisanya Terseok
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah memberi pukulan telak pada berbagai sektor ekonomi, tak kecuali perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan data Kementerian BUMN, dari total 142 perusahaan plat merah, hanya 10 saja yang hingga kini mampu beroperasi normal, sementara sisanya terseok.
“Tentu akibatnya kapasitas kita (BUMN) untuk berkontribusi, terutama dalam bentuk dividen kemungkinan besar akan lebih moderat dari pada tahun sebelumnya,” ujar Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely, dalam sebuah diskusi virtual bertajuk Dukungan Investasi Pemerintah Kepada BUMN, Rabu (29/7/2020).
Meski sedemikian sulit, Nely menegaskan BUMN tetap melaksanakan visi pelayanan publik, khususnya dalam rangka ikut bergerak memulihkan ekonomi nasional.
“BUMN punya tanggung jawab PSO (Public Service Obligation-red) yang melekat sekali dengan penugasan BUMN. Dengan menggunakan BUMN sebagai wadah untuk membantu sektor-sektor yang terdampak, kalau ekonominya sudah bisa bergerak lagi semuanya secara keseluruhan ekonomi dapat terangkat,” tandas Nely.
Pada forum yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan serta mendorong upaya perbaikan BUMN, guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Sebetulnya pemerintah telah memberikan upaya optimum dalam mengalokasikan support untuk mengatasi dampak Covid-19 dan mengedepankan BUMN sebagai agen pembangunan pemerintah, untuk menjadi katalis dalam proses pemulihan ekonomi,” kata Isa.
Lebih lanjut, alumni Fakultas MIPA Jurusan Matematika Institus Teknologi Bandung (ITB) ini menjelaskan, terkait persiapan dukungan pemerintah kepada BUMN, melalui anggaran khusus pembiayaan investasi yang disusun dalam 4 modalitas penyaluran.
“Ada empat modalitas penyaluran. Pertama, Penyertaan Modal Negara (PMN), di mana dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 alokasi anggarannya sekitar Rp31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN. Ke dua, dukungan investasi pemerintah Non-Permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung yang tertuang dalam Perpres 72/2020, dengan alokasi anggaran sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum (BLU),” jelas Isa.
Sementara yang ke tiga dan ke empat, sambungnya, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai Rp19,6 triliun yang tertera dalam Perpres 72/2020, serta dukungan kepada BUMN lewat modalitas program PEN lainnya seperti penempatan dana dan penjaminan.