Wamenag Sesalkan Tuduhan Soal Motif Pembatalan Haji

Editor: Koko Triarko

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, saat menghadiri Rakor dengan DPR RI, beberapa waktu lalu, di Jakarta. –Foto: Humas Kemenag

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Ke dua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” ungkap Nizar.

Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi 8 DPR RI pada 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.

Lihat juga...