48 Warga Banyumas Jalani Sidang Pelanggaran Masker

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO – Untuk ketiga kalinya, sidang tipiring pelanggaran tidak menggunakan masker digelar secara virtual. Kali ini, ada 48 orang yang menjalani sidang di dua tempat terpisah, yaitu 22 orang disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan 256 orang oleh PN Banyumas.

Sidang untuk wilayah PN Purwokerto dilakukan di kantor Kecamatan Karanglewas, diikuti oleh 22 terdakwa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rahma Sari Nilam Panggabean, pelanggar masker ini didakwa telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Pada persidangan tersebut, hakim juga menghadirkan para saksi, baik dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun pihak kepolisian yang menjumpai para terdakwa tidak menggunakan masker.

Salah satu pelanggar aturan penggunaan masker, Wawan, usai mengikuti sidang di kantor Kecamatan Karanglewas, Jumat (5/6/2020). -Foto: Hermiana E. Effendi

Para saksi menyampaikan, bahwa para terdakwa terjaring operasi masker oleh Tim Gabungan Penegakan Perda di beberapa tempat, antara lain di Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, di Pasar Kober Kecamatan Purwokerto Barat, dan Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok pada Selasa 2 Juni dan Rabu 3 Juni, lalu.

“Para terdakwa terbukti melanggar aturan dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa dengan denda Rp14.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidada kurungan selama 3 hari,” kata hakim Rahma, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa.

Salah satu warga yang menjalani persidangan, Wawan, warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, mengatakan, ia menerima putusan hakim dan siap untuk membayar denda sebesar Rp14.000.

Wawan mengaku sebenarnya pada saat terjaring razia masker, ia membawa masker, namun tidak memakainya. “Saya bawa masker, tetapi saya taruh disaku dan keburu terjaring petugas saat belum sempat memakainya,” tuturnya.

Namun, setelah mengikuti persidangan, Wawan mengaku baru sadar jika penggunaan masker saat pandemi Covid-19 ini sangat penting, dan Pemkab Banyumas benar-benar serius menegakkan aturan bagi pelanggar masker. Sehingga untuk selanjutnya, Wawan menyatakan akan selalu menggunakan masker jika bepergian keluar rumah.

“Sudah kapok, besok-besok pakai masker kalau keluar rumah dan tidak akan melanggar lagi,” katanya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, menyatakan pihaknya akan terus melakukan operasi masker bersama tim gugus tugas. Penegakkan perda juga akan dilakukan bagi yang melanggar.

Lihat juga...