Sindikat Pemalsuan STNK di Sumut Terbongkar
Pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka (MS,RW,L,A,MI,BS,HFL) yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasak 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun. “Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut. (Ant)