Selama Pandemi Uang kuliah PTKIN Tidak Naik
JAKARTA – Tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), selama pandemi COVID-19.
“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (7/6/2020).
Menurut Kamaruddin, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan PTKIN, dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per-tahun. UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019, tertanggal 27 Desember 2019.
Namun kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu, seperti karena orang tua atau wali meninggal dunia, atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengajuan dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Pada masa wabah COVID-19, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan. Termasuk dalam pesoalan menurunnya ekonomi orang tua atau wali dari mahasiswa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berupaya membantu mahasiswa terdampak COVID-19. Penyesuaian regulasi sedang dibahas, agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Arskal mengatakan, ada sejumlah pilihan yang sedang dimatangkan. Seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT. “Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing,” tandasnya. (Ant)