Rhoma Irama Tetap Gelar Konser, Bupati Bogor Kecewa

Pedangdut, Rhoma Irama, tampil di acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020) – Foto Ant

BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin, mengaku kecewa lantaran pedangdut, Roma Irama, ingkar janji dengan tetap menggelar konser pada acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020).

Menurutnya, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.35/2020, yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah. Serta protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya,” ujar Ade Yasin, Minggu (28/6/2020).

Sementara itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor, yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat, ada satu pasien COVID-19 dan 12 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berstatus aktif di wilayah tersebut.

Sebagai tindaklanjut, Ade Yasin sudah mengutus petugas gabungan, untuk menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama untuk menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.

Sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat, yang tersebar di media sosial. Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan, undangan konser acara khitanan itu diterima dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan, 28 Juni 2020, masa pandemi COVID-19 sudah selesai. “Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut,” kata Rhoma.

Lihat juga...