Revitalisasi Tahap II Kota Lama Semarang Terus Berjalan

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Meski sempat tersendat karena pandemi Covid-19, proses pengerjaan proyek dalam Revitalisasi Tahap II Kota Lama, terus berlangsung. Sejumlah ruas jalan di kawasan itu pun harus ditutup, karena dalam proses pembangunan.

Pembangunan tahap dua tersebut, meliputi revitalisasi jalan, pembuatan rumah pompa dan pembangunan museum di bundaran Bubakan. Seluruh anggaran tahap dua dibiayai Pemerintah Pusat dengan alokasi sekitar Rp60 miliar.

“Sempat terkendala akibat Covid-19, namun pembangunan tahap dua masih terus berjalan. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus menyesuaikan. Termasuk target penyelesaian, yang harus mundur dari jadwal sebelumnya,” papar Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Rabu (10/6/2020).

Ketua BPK2L sekaligus Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Rabu (10/6/2020). –Foto: Arixc Ardana

Dipaparkan, jika melihat kondisi saat ini, dari jadwal penyelesaian pada Agustus 2020, dimungkinkan akan mundur pada Desember 2020.

“Kita sudah berkomunikasi dengan Satuan Kerja (Sarker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengenai hal ini,” katanya.

Sementara terkait pembangunan museum di bundaran Bubakan, Ita, panggilan akrab Hevearita, diharapkan mampu menjadi destinasi baru yang makin melengkapi Kota Lama.

“Awalnya, untuk di Bubakan akan dibangun polder penampung air. Kita ketahui daerah tersebut cukup rendah, sehingga kerap terendam banjir. Namun karena ditemukan situs, kemudian kita jadikan museum. Jadi nanti dibagi dua, separuhnya untuk museum, separuhnya untuk ruang terbuka hijau. Sementara untuk pengendalian banjir, kita pasang rumah pompa,” terang Ita, yang juga Wakil Wali Kota Semarang tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono, memaparkan pembangunan tahap II revitaliasi Kota Lama sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2003, tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Lama.

“Kawasan Kota Lama dibagi menjadi dua zona, yakni zona inti seluas 25,277 hektare dan zona penyangga 47,081 hektare, dengan 117 bangunan di zona inti,” terang pria, yang juga Ketua Pansus RTBL Kota Lama tersebut.

Pihaknya berharap, dengan adanya Perda RTBL Kota Lama, kawasan tersebut akan lebih tertata. Termasuk adanya aturan dan kewajiban merawat bangunan cagar budaya, pengelolaan oleh BPK2L, hingga sarana prasarana yang harus ditambah untuk menunjang destinasi wisata. Serta, pembentukan UPTD Kawasan Kota Lama.

Lihat juga...