Prinsip Pendidikan di Masa Pandemi, Prioritaskan Kesehatan

Ilustrasi -Dok: CDN

Tahap pertama adalah untuk jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Kemudian tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama, yakni SD, MI, Paket A dan SLB.

Selanjutnya, tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II, yakni PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Ada pun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah, serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru, dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. (Ant)

Lihat juga...