PPDB SMP di Padang Terapkan Zonasi Berbasis Kelurahan
PADANG – Dinas Pendidikan Kota Padang menerapkan sistem zonasi berbasis kelurahan, pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, penerapan zonasi berbasis kelurahan tersebut bermaksud menerapkan syarat PPDB tidak sepenuhnya berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah. “Selain itu kami juga menerapkan sistem irisan. Misalnya keluharan A tidak memiliki SMP, dan berdekatan dengan kelurahan B yang memiliki SMP. Maka kelurahan A dan B akan digabungkan menjadi satu zona,” kata dia, Senin (22/6/2020).
Kebijakan tersebut diterapkan karena terdapat beberapa kelurahan di Kota Padang yang masih belum memiliki SMP. Sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut, diterapkan sistem zonasi berbasis kelurahan dan irisan. Lebih lanjut ia mengatakan, sistem zonasi berbasis kelurahan tersebut baru diterapkan pada PPDB tahun ini. Karena PPDB sebelumnya masih menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah.
Penerapan sistem zonasi pada saat PPDB dapat menghilangkan pemikiran tentang sekolah unggulan. Karena, semua sekolah sama-sama unggul. “Sampai saat ini registrasi ulang PPDB secara daring untuk tingkat SMP masih berlangsung. Akan berlangsung sampai 26 Juni 2020, bagi calon siswa yang bermasalah dengan datanya,” jelasnya.
Untuk pendaftaran secara daring, akan dilakukan secara serentak pada 30 Juni sampai 2 Juli mendatang. “Pengumuman penerimaannya akan diumumkan pada 3 Juli dan pendaftaran ulangnya sampai 4 Juli mendatang,” rincinya.
Mengenai daya tampung sekolah berdasarkan jalur zonasi, yaitu 50 persen termasuk untuk siswa berkebutuhan khusus, yang diterima secara daring. Kemudian 15 persen untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kemensos RI. “Kemudian untuk jalur prestasi sekitar 30 persen,” jelasnya. (Ant)