Tempat pemotongan hewan kurban, misalnya di halaman masjid atau di lapangan terbuka, harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Petugas harus sering cuci tangan dengan sabun.
Petugas pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat dan jumlahnya dibatasi untuk setiap lokasi pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang bertugas, harus mengenakan pakaian lengan panjang, memakai masker, “face shield“, dan sarung tangan.
Di lokasi pemotongan hewan kurban, petugas yang menangani hewan kurban setelah disembelih, posisinya tidak boleh berhadapan, tapi sejajar dengan jarak minimal satu meter, guna meminimalisir kontak fisik dan “droplet” di antara petugas.
Lokasi pemotongan hewan kurban juga harus diberi jarak tertentu dan diberi pagar pembatas dengan pemilik hewan yang ingin menyaksikan hewan kurbannya disembelih. (Ant)