Penumpang Keluhkan Naiknya Tarif Bus Bekasi-Jakarta
Editor: Koko Triarko
“Sebenarnya edaran Kemenhub terakhir tidak merekomendasikan soal kenaikan tarif. SK terbaru Kemenhub hanya menambah kapasitas muatan bus, baik angkutan umum atau pariwisata dilonggarkan menjadi 70 persen dari awalnya hanya 50 persen,” tukasnya kepada Cendana News, Rabu (10/6/2020).
Dijelaskan, bahwa untuk tarif seperti bus antarkota dalam provinsi kewenangannya ada di tingkat Gubernur. Seperti transjakarta di gubernur, dalam provinsi gubernur Jabar, AKAP Menteri, trans Jabodetabek kewenangan ada di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Bekasi, Amat Juaini, dikonfirmasi terpisah mengakui kenaikan tarif bus eksekutif di luar kewenangan Organda, melainkan kembali ke pengusahanya. Menurutnya, Organda hanya sebatas pada tarif bus non AC yang beroperasi secara regular.
“Seperti bus Mayasari 9A Jurusan Bekasi Timur-Senen, bus tersebut masuk kategori reguler. Besok akan dikonfirmasi kebenarannya. Jika benar menaikkan tarif, akan diberi teguran,” jelasnya.
Untuk bus eksekutif, jelasnya, diimbau untuk tidak terlalu tinggi menaikkan tarif di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang. Dia memaklumi dengan adanya pembatasan kapasitas, maka perlu ada kenaikan guna menutup biaya operasional. Tetapi, jika sampai 50 persen, tentu memberatkan.
Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020, tentang pengendalian transportasi, baik angkutan darat, laut dan udara tidak lagi dibatasi 50 persen.