Penumpang Keluhkan Naiknya Tarif Bus Bekasi-Jakarta
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Penumpang jurusan Bekasi-Jakarta mengeluhkan tarif angkutan bus yang mulai naik hingga mencapai 50 persen. Hal tersebut seperti tarif bus Transjabodetabek Premium dari Perum PPD, yang menaikkan tarif hingga Rp23.000, dari sebelumnya hanya Rp15.000.
Begitu pun Bus Mayasari 9A, jurusan Bekasi Timur-Senen, sebelumnya hanya Rp8.000, sekarang tarif sekali naik Rp10.000. Kenaikan tersebut dibenarkan oleh Herna, yang setiap hari menggunakan jasa bus untuk bekerja di daerah Senen, Jakarta Pusat dari Kota Bekasi.
“Sebenarnya sebelum bulan puasa bus AC dari Jatiasih-Tanah Abang sudah naik jadi Rp25 ribu, biasanya hanya Rp13 ribu,” ujarnya kepada Cendana News, Rabu (10/6/2020).

Dia mengaku heran, karena informasi dari media online imbauan dari Kementerian Perhubungan hanya membahas soal jumlah penumpang, seperti pembatasan sesuai kapasitas bus, tidak membahas soal kenaikan tarif angkutan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bekasi, Fathikun, mengakui baru mendapat laporan terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku soal kenaikan tarif angkutan antarprovinsi tidak menjadi kewenangan Dishub.
Dikatakan, seperti adanya kenaikan tarif bus transjabodetabek kelas premium, itu menjadi kewenangan DKI Jakarta. Meski demikian, Fathikun mengaku akan berkoordinasi dengan pool yang ada di wilayah Kota Bekasi, guna menanyakan kebenarannya.
“Sebenarnya edaran Kemenhub terakhir tidak merekomendasikan soal kenaikan tarif. SK terbaru Kemenhub hanya menambah kapasitas muatan bus, baik angkutan umum atau pariwisata dilonggarkan menjadi 70 persen dari awalnya hanya 50 persen,” tukasnya kepada Cendana News, Rabu (10/6/2020).
Dijelaskan, bahwa untuk tarif seperti bus antarkota dalam provinsi kewenangannya ada di tingkat Gubernur. Seperti transjakarta di gubernur, dalam provinsi gubernur Jabar, AKAP Menteri, trans Jabodetabek kewenangan ada di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Bekasi, Amat Juaini, dikonfirmasi terpisah mengakui kenaikan tarif bus eksekutif di luar kewenangan Organda, melainkan kembali ke pengusahanya. Menurutnya, Organda hanya sebatas pada tarif bus non AC yang beroperasi secara regular.
“Seperti bus Mayasari 9A Jurusan Bekasi Timur-Senen, bus tersebut masuk kategori reguler. Besok akan dikonfirmasi kebenarannya. Jika benar menaikkan tarif, akan diberi teguran,” jelasnya.
Untuk bus eksekutif, jelasnya, diimbau untuk tidak terlalu tinggi menaikkan tarif di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang. Dia memaklumi dengan adanya pembatasan kapasitas, maka perlu ada kenaikan guna menutup biaya operasional. Tetapi, jika sampai 50 persen, tentu memberatkan.
Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020, tentang pengendalian transportasi, baik angkutan darat, laut dan udara tidak lagi dibatasi 50 persen.