Pengelola Kebondalem Siap Hadapi Gugatan Pemkab Banyumas

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO –  Permasalahan kawasan bisnis Kebondalem di Banyumas, terus bergulir. Setelah pihak pengelola, yaitu PT Graha Cipta Guna (GCG) memenangkan gugatan dan sudah terjadi kesepakatan terkait eksekusi, kini giliran Pemkab Banyumas yang menggugat PT CGC dengan alasan ada kekhilafan dalam kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016.

Pengacara PT GCG, Agoes Djatmiko, SH., mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pemkab. Namun, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan, terutama terkait alasan kekhilafan yang menjadi dasar gugatan.

“Proses terjadinya kesepakatan dalam waktu yang cukup lama, mengapa sampai terjadi khilaf? Jika Pemkab menyatakan khilaf, bagaimana dengan seluruh pihak yang hadir dalam kesepakatan tersebut, seperti jaksa, pihak pengadilan dan lainnya, apakah mereka juga dianggap khilaf? Bagaimana mungkin intsitusi pemerintah, dalam hal ini Pemkab Banyumas mengambil kebijakan yang pada akhirnya dianggap sebagai sebuah kekhilafan,” kata Agoes, Senin (22/6/2020).

Kesepakatan bersama yang digugat untuk dibatalkan oleh pihak Pemkab Banyumas adalah kesepakatan antara Bupati Banyumas dan Direktur Utama PT GCG, dalam rangka melaksanakan eksusi  putusan Nomor 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt. jo No.88/Pdt/2008/Smg. jo No. 2443 K/Pdt/2008. Jo No.530PK/Pdt/2011.

Kesepakatan tersebut berisikan keringanan bagi pihak Pemkab Banyumas, seperti pengurangan denda dan relokasi PKL, sedangkan mengenai masa pengelolaan dan batas-batas objek pengelolaan mengikuti ketetapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam Berita Acara ekskusi.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan kepada PT GCG. Aset yang digugat untuk dikembalikan ke Pemkab adalah aset di luar objek sengketa hasil perjanjian tanggal 7 Maret 1986.

“Aset pemkab yang kita minta untuk dikembalikan pengelolaannya tidak seluruhnya, hanya aset yang tidak masuk dalam objek sengketa perjanjian tahun 1986 saja, yaitu aset perjanjian tahun 1980 dan 1982. Kalau untuk yang lainnya, silakan dikelola PT GCG sesuai putusan hukum yang sudah inkrah,” jelasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Agoes mengatakan, bahwa dalam materi gugatan yang disampaikan PT GCG kepada pihak pengadilan tahun 2007 dengan nomor gugatan 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt, objek perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982 masuk dalam materi yang  dimohonkan. Dengan demikian, objek yang dikelola PT GCG sudah sesuai dengan objek yang dimohonkan.

“Jadi dalam gugatan kami dulu, semua aset masuk, karena ikut dimohonkan dalam  gugatan,” terang Agoes.

Agoes juga mempertanyakan, pernyataan bupati yang menyebut gugatan terhadap PT GCG sudah didaftarkan pada tanggal 8 Desember 2019. Menurutnya, hal tersebut janggal, sebab pihaknya baru menerima panggilan sidang tanggal 11 Juni 2020.

Hal ini berhubungan dengan kinerja PN, di mana PN tidak berhak untuk menahan gugatan dalam waktu lama. Dan dalam kasus ini, jika bupati menyebut sudah mendaftarkan gugatan pada 8 Desember 2019, artinya gugatan sudah tertahan di PN selama 6 bulan.

Kebondalem merupakan aset pemkab di tengah kota, yang mangkrak selama puluhan tahun. Bahkan, setelah ada putusan hukum yang tetap, eksekusi kawasan bisnis tersebut juga masih tersendat.

“Sejak gugatan yang dilayangkan PT GCG, pihak kami bersikap pasif dan hanya menjalankan semua yang menjadi putusan pengadilan. Karena kami menghindari supaya permasalahan Kebondalem tidak dipolitisir, karena memang ini murni masalah hukum,” pungkasnya.

Lihat juga...