Pengelola Kebondalem Siap Hadapi Gugatan Pemkab Banyumas
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Permasalahan kawasan bisnis Kebondalem di Banyumas, terus bergulir. Setelah pihak pengelola, yaitu PT Graha Cipta Guna (GCG) memenangkan gugatan dan sudah terjadi kesepakatan terkait eksekusi, kini giliran Pemkab Banyumas yang menggugat PT CGC dengan alasan ada kekhilafan dalam kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016.
Pengacara PT GCG, Agoes Djatmiko, SH., mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pemkab. Namun, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan, terutama terkait alasan kekhilafan yang menjadi dasar gugatan.
“Proses terjadinya kesepakatan dalam waktu yang cukup lama, mengapa sampai terjadi khilaf? Jika Pemkab menyatakan khilaf, bagaimana dengan seluruh pihak yang hadir dalam kesepakatan tersebut, seperti jaksa, pihak pengadilan dan lainnya, apakah mereka juga dianggap khilaf? Bagaimana mungkin intsitusi pemerintah, dalam hal ini Pemkab Banyumas mengambil kebijakan yang pada akhirnya dianggap sebagai sebuah kekhilafan,” kata Agoes, Senin (22/6/2020).
Kesepakatan bersama yang digugat untuk dibatalkan oleh pihak Pemkab Banyumas adalah kesepakatan antara Bupati Banyumas dan Direktur Utama PT GCG, dalam rangka melaksanakan eksusi putusan Nomor 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt. jo No.88/Pdt/2008/Smg. jo No. 2443 K/Pdt/2008. Jo No.530PK/Pdt/2011.
Kesepakatan tersebut berisikan keringanan bagi pihak Pemkab Banyumas, seperti pengurangan denda dan relokasi PKL, sedangkan mengenai masa pengelolaan dan batas-batas objek pengelolaan mengikuti ketetapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam Berita Acara ekskusi.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan kepada PT GCG. Aset yang digugat untuk dikembalikan ke Pemkab adalah aset di luar objek sengketa hasil perjanjian tanggal 7 Maret 1986.