Pejabat Kemenkeu Ditetapkan Tersangka Kasus Importasi Tekstil Ilegal

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Empat orang pejabat Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/6/2020) atas pengungkapan kasus pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret 2020, lalu.

Atas kejadian tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara angkat bicara. Menurutnya, Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kemenkeu berkomitmen untuk selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” terang Suahasil, dalam jumpa pers virtual, Kamis (25/6/2020).

Guna menuntaskan kasus ini, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.

“Khusus di Batam berbagai perbaikan telah dilakukan melalui perbaikan kebijakan/regulasi dan perbaikan dari sisi operasional,” tukas Wamenkeu.

Di sektor kebijakan, Suahasil mengklaim, bahwa Kemenkeu telah melakukan evaluasi pemberian fasilitas di Kawasan Bebas dan penguatan regulasi kepabeanan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan pengganti Peratuan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2012.

“Di sektor operasional juga kami melakukan perbaikan melalui pengembangan sistem layanan dan pengawasan CK-FTZ, penguatan Standar Operasional Prosedur, koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk penataan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar seperti optimalisasi penggunaan Gamma Ray, dan penguatan Sumber Daya Manusia dari sisi kualitas dan kuantitas,” papar Suahasil.

Lihat juga...